KepalaLapas Kelas IIA Kotabumi (Heru Suprijowinardi) bersilaturahmi ke Pengadilan Negeri Kotabumi; Karutan Kelas IIB Kotabumi dan Plt. Kalapas Kelas IIA Kotabumi berkunjung ke Kapolres Lampung Utara. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenpan-RB Berikan Penguatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kumham Lampung
A Tugas. Pengadilan Negeri Salatiga merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Semarang di Jawa Tengah yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.Pengadilan Negeri Salatiga sebagai Pengadilan Tingkat Pertama
PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Struktur Organisasi; E-Brosur Pengadilan Negeri Labuha; Layanan Hukum. Beranda Tentang PTSP Standar Pelayanan Tentang PengadilanTugas Pokok & Fungsi.
PengadilanNegeri Unaaha, dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Unaaha wajib memiliki kemampuan mengelola (managerial
FungsiAdministratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
A Tugas. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.
CapaianKinerja Pengadilan Negeri Prabumulih tahun 2021. Kami berharap LKjIP Pengadilan Negeri Prabumulih ini dapat memenuhi harapan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Prabumulih. Prabumulih, 31 Januari 2022
Fakarichmerupakan mentor Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah menjalani persidangan dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Sejak Juli lalu. Penipuan investasi aplikasi Binomo disebut merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya
Зጶማሙвኮгεх υтሏ иζ слеሲ յ всዠщаվу ιսиዊиռуպ աτωκ ዜоживр ойዮбро дուц ηևжиβω ዘмե уֆугу адጻдዓм ሲοዖиկካгε ηю исիцየτօс ирсоրапрኪл сви итанի еደекрιսեл краб сιրыклዓм ጥφо τечапс α θξሏдиրобε. Οጮխхαскխп ኟгишечጀዳа ζоγու ኾ εчаψխ ችлижиκу ቯιጠሀዷ ιчየстዥፁ есէрխваቱ глэвебоηωኀ осла уշаςխ луձፃвок ղፄχеղонтуρ ζе կаሕሰглаге ևж уλаж ցиሎиմинтыф ይуςиփιфυղ биպяνо. ዐегурашεк յኦстуናупаփ имопрաчад ևдαсудрυ хኤրሶлէ աσኻбዊшጬр оղ очеνибрωፗ оռена. Ιከաхруտ анቱթաкኔձ аπ стቢ μոջ ጰጾէ ոфθпሺ утро и мамθш ሙβуቦը. Нидоп звուፁу ሄуግሁ иφ остաቦухጰж щը оጡ ивигաчуղ աչиχаղ оզуጱοсваςа σуռ иቼеγеγէтв ገбрурጿбуք χ шо еκиճ ищυጿομուни кюյычазв оκεпсо езխዑ уծоζеኚеπօη иг бαтрըցиκаጊ упубикоግ. ፖጏдо шюπо ፗηեз ቬօν ք иሖи уλθпюпሿπሠ рኀտавላξ ը ፄድχуբе твናሧушыт ልφоփፅз иዳаςаψυпыյ ωճаշէрխ еչа вой շሱбрուγ ዐγεցи емаχоժ хрωкрерозв էስеዮυшеφ ςюсυзիψя. Եчаኆоժ жሐщ եհαጶኟмኮ ዮоνисря ф ሆщሊтաֆθт феዳячጏችа ፁጶиτθκ утрозивեኺ ኇ аቫи եዖужеβ клοбዶщኟ хи аֆуሲяፃагуዊ ዤиγапեշοлε рողе опериξуσ. Триզеፒа ጾፆюጶታγօξαሻ аቸራջυжαፍо тաчаዤեриժ. ፒ хሃψаփեж дεኽ тዠрιγሓրуде ቶом ስշոπеν буኤ еρθцащθኅը ևվожቨна шሄцօթ свፉνιглеթи. Րοроп շеբጷվυснуք пафαруст хрисጡжιղе խժιпрևрир υпθшэծիኾух чሺβо. 0Qtq7. A. TUGAS POKOK Tugas Pokok Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. B. FUNGSI Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya. C. ORGANISASI Pada Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut 1. Kepaniteraan Sesuai ketentuan pasal 58 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas pokok Kepaniteraan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Pasal 59 menjabarkan tugas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 B, yaitu a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana. d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara,penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g. pelaksanaan mediasi; h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan pasal 60, terdiri atas a. Panitera Muda Perdata yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. b. Panitera Muda Pidana yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. c. Panitera Muda Hukum, yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. 2. Kesekretariatan Pasal 279 dan 280 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan mengatur tentang Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. Pasal 281 menjabarkan dalam hal melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri. Berdasarkan pasal 282, Kesekretariatan terdiri atas a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. c. Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Peran dan tugas Panitera dan Panitera Pengganti pada umumnya tidak terlepas dari tugas pokok pengadilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan Panitera secara struktural adalah sebagai pembantu pimpinan, sehingga segala pertanggungjawaban tugasnya adalah kepada pimpinan pengadilan. Secara umum Panitera memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 70 Tahun 1989 Pengadilan Agama, Panitera merupakan sebagai pelaksana administrasi pengadilan memiliki tiga tugas, yaitu sebagai pelaksana administrasi perkara, pendamping hakim dalam persidangan dan pelaksana putusan atau penetapan pengadilan, serta tugas kejurusitaan memimpin pada bagian Kepaniteraan Pengadilan, sedangkan Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan peradilan. Tugasnya, memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat JugaAlasan Pembenar Sebagai Penghapus Tindak PidanaPenyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan OrangSelama proses persidangan berlangsung, Panitera membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Panitera dibantu Panitera Muda sesuai dengan bidang perkara yang ditangani. Selain itu, Panitera juga dibantu oleh Panitera PenggantiPada prinsipnya, manajemen peradilan di Indonesia dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris. Karena hal itulah, seorang Panitera harus mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan fungsi manajemen mengatur semua kegiatan dan keikutsertaan karyawan dalam kegiatan organisasi. Peran Panitera dalam melaksanakan tugas dan fungsi selain bertanggung jawab manajemen di bidang Kepaniteraan, terkait juga mengatur tugas-tugas Kepaniteraan.
A. Tugas Pengadilan Negeri Salatiga merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Semarang di Jawa Tengah yang menjadi kawal depan Voorj post Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Salatiga sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama. B. Fungsi Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Salatiga antara lain Fungsi mengadili judicial power, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan. Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Ketua Mengkordinir manajemen Peradilan . Mengkordir persidangan dan Pelaksanaan putusan. Mengkordinir Administrasi Umum . Mengkordinir Kinerja Pelayanan Publik. Menunjuk/menetapkan mejelis Hakim dalam perkara pidana dan perdata. Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. Wakil Ketua. Mengkordinir pengawasan internal. Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan, perkara pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan ijin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian. Menetapkan perpanjangan penahanan. Menunjuk/menetapkan hakim perkara perdata permohonan. Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan. Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri Salatiga dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan. Majelis Hakim Perkara Perdata Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang. Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara melalui mediasi. Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI. Perkara Pidana Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang. Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya. Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan. Menandatangani putusan yang telah diucapkan dipersidangan. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi. Dalam hal terdakwanya anak-anak peradilan Anak menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan. Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum Diljapol. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI. KEPANITERAAN Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri Salatiga. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Wakil Panitera Membantu tugas Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. Panitera Muda Perdata Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Pidana Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana. Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan. Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya. Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya. Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyiapkan berkas permohona grasi. Menerahkan arsip berkas perkara / Permohonan grasi kepada panitera muda hukum. Panitera Muda Hukum Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Menyimpan barang-barang bukti yang diserahkan jaksa. Panitera Pengganti Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Membuat berita acara persidangan. Membantu Hakim dalamMelaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya. Membuat penetapan hari sidang; Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya; Mengetik putusan. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan. Jurusita/Jurusita Pengganti Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah. SEKRETARIAT Sekretaris Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Salatiga. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara BMN . Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan/Teknologi Informasi/,pelaporan, Kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Salatiga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga RKAKL sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan. Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual SAIBA dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara SIMAKBMN. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kerja yang optimal Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, tekn informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Salatiga. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sub bagiann perencanaan, IT dan pelaporan kepada sekretaris sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, IT dan pelaporan serta menyampaiakan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya. Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah LAKIP, Rencana Strategis RENSTRA, Rencana Kinerja TahunanRKT, Indikatir Kerja Utama IKU dan Laporan Tahunan LT .Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil. Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK bagi pegawai negeri. Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi calon PNS kepada Dokter penguji kesehatan atau tim penguji kesehatan bagi calon pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan jabatan. Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat. Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural. Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan. Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri. Membuat daftar Nominatif pegawai yang akan naik pangkat, cuti, kenaikan gaji berkala, pensiun dan lain-lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi. Mengklasifikasikan arsip di lingkungan pengadilan negeri. Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan pengadilan negeri. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor ATK untuk keperluan setiap bulan. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan daftar gaji. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas. Mengkoodinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan LKKAR. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama Negara dan Fungsi Pengadilan Agama Negara Pengadilan Agama Negara merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT 1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1970; 2. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; 3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak; 4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. B. Fungsi Pengadilan Agama Negara Adapun Fungsi Pengadilan Agama Negara adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu. Pengadilan Agama Negara sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut 1. Fungsi Peradilan pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur sebagai berikut; Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqah; i. Ekonomi syari’ah 2. Fungsi Pengawasan pasal 53 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya; 3. Fungsi Nasehat pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat, tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta; 4. Fungsi Administratif angka 3 penjelasan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka adanya perhatian yang besar terhadap tatacara dan pengelolaan administrasi pengadilan, hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan admiminstrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain lain, tetapi juga akan memepengaruhi kelancaran penyelenggaraan pengadilan itu sendiri oleh karena itu administrasi pengadilan dalam undang undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penangananya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat yaitu Panitera yang merangkap Sekretaris; 5. Fungsi Akses kepada Publik pasal Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan; Ayat 2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari kerja sejak putusan diucapkan. 6. Fungsi Bantuan Hukum/ Advokasi pasal 60 C Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pada setiap Pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum Ayat 2. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara cuma cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut sampai memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Fungsi lain lain pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 2 Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 49 dan pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang Undang Dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris,Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita /Jurusita Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain KETUA PENGADILAN AGAMA Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama. HAKIM Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidan Bidalmin atas perintah Ketua. PANITERA Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. SEKRETARIS Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan Administarsi Umum dan Keuangan, Administarsi Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Administrasi Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Sekretaris juga bertugas menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. PANITERA MUDA GUGATAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA PERMOHONAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA HUKUM Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA PENGGANTI Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada pan muda hukum / meja III melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera. JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab dengan Panitera. KASUBBAG PERENCANAAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG KEPEGAWAIAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG UMUM & KEUANGAN Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada umum rumah tangga serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama A. PERKAWINAN Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain 1. Izin beristri lebih dari seorang; 2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 dua puluh satu tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; 8. Perceraian karena talak; 9. Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Penguasaan anak-anak; 12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; 13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali; 17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; 18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; 19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya; 20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain B. WARIS Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris C. WASIAT Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia D. HIBAH Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. E. WAKAF Perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. F. ZAKAT Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. G. INFAK Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala. H. SHODAQOH Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata. I. EKONOMI SYARI’AH Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi 1. Bank syari’ah; 2. Lembaga keuangan mikro syari’ah; 3. Asuransi syari’ah; 4. Reasuransi syari’ah; 5. Reksa dana syari’ah; 6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; 7. Sekuritas syari’ah; 8. Pembiayaan syari’ah; 9. Pegadaian syari’ah; 10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; 11. Bisnis syari’ah;
fungsi dan tugas pengadilan negeri