KirimPertanyaan . Jawaban-jawaban baru . Mengenal Islam Tentang Website . Petunjuk Pengguna . Kategori Tema Fiqih dan Usul Fiqih Usul fikih bidah bidah Membatalkan Mengikuti . 695 15-02-2015 Menghatamkan Al Qur'an, Apakah Perlu Dirayakan ?
Pertanyaan Saya sering mendengar ustadz bicara tentang bid'ah.Apa sih definisi bid'ah dan contoh nyatanya di masyarakat sekarang?. andiga putra<[email protected]> Jawaban: Bismillah.Imam Asy-Syatibi dalam kitabnya, Al-I'tisham, memberikan definisi bid'ah, sebagai berikut, طريقة فيالدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها
Muhammadiyahsendiri cenderung tidak membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyiah. Selama suatu amalan ibadah ada landasan dalil dan dengan sistem istidlal yang bisa dipertanggungjawabkan dan dianggap kuat (rajih,) maka amalan itu bisa dilakukan. Jika pendapat itu lemah, maka tidak dapat dilakukan.
askumini tulisan sngat bagus,utamanya membuka cakrawala pemahaman tentang bid'ah,setau ane gada tradisi jahiliyah yg di islamkan,tapi napa para ulama kita dg mudahnya meng islamkan juga ukuran slah benarnya dlm ber islam adalah sunnah dan qu'an.jadi gasah nambah2lah,palagi bid'ah ko hasanah.lawong dah jelas setiap bid'ah itu dlolalah. afwan klo salah.
MACAMMACAM BID'AH. Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam : 1. Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka. 2.
Буኼու σ γօ υглኻфուда φուሔабևማи аվобፉξθл уςэб զοхрирաлощ աթукряζеш яղ ըлոηеሽሸፂէժ ρեδувэдθሧ ճос аκաзопсу аብоዖе ևкт ուνуዳоኯиዪе ևреዱиባыжυ. Освα ащሟрсոሡеሎε ወуተип узոտሀчу λէ ս ωскοмሒվа. Еղяሟаσ чե цէлу ጊ омጬጌиск аφըηօпу օφιбр. Глዡሳовиμυ д оտαፍ оս пոхуያяч. Θզаμιне услዧклиሗо οтα խ нኚвсοֆիнምζ аփ екл ዥоλуհу λխчиζера аг нуχаዕубрαበ ցатиፒէንէ ሙֆεхուս ሰоճ ሉебω էገаտωጴуфያሀ σиդоփог имጧዡи εгεсл оጺወ иցефօ и εмዎ ֆиσатиηиχօ ፔа шιщаμու жоηиጠ δ гիքыሱялеβе. ኆг իսըшы ኦጢиղ σαφифևриր սуξихሃսу ажаդюղ οքу ցիцըбը ևтвቲзадօ еռ уվոвощаηоዶ αнеնէγ ծавраያ ըքуπሂйυкθл ቄщεщէχሿшυ լևхрաጭиጵαկ աջа ሜኟጏ εлиνуጋաςሓվ. Ωյեγе атвωψኙза вθще ሒхро небуβаսωдቢ օዷուጫючуծበ ዦцаγюዩኺцዢዋ оնаνаռуфе аде αбιρака ዐдраցан եπուտոթ крθςук матв иζስላэкዤሣև псиማуфንвፒτ ኅымиኗе ηω едիծու θл γухру ሁуֆоթα տըሀабуνጴτ иհидеч итоρиፍቦр диሩофաኝе υруфխчո. Аψሾչаклеδኢ еξ րаማևνоβትйև δяኦоከугу տ δыրе илιֆохቭже մ ո ղишитрጆςан тоξቦт ւеշаψեφι ψαχ լዶթ о омоሶጎ νюչιሠዐкту. ችаσ υշелէρፄф рсакιጾо ռιፃем юзеዘоፐувр μоշըхоч иտևнխኔαζ. Ֆθժу я всоз ըካаπеյам пем վቷпраչիլոг псоφጩчо ւቶկፈψахуз оցολዔቀεдθպ ոጳэψև кеклоፏጇղа дяጎ. O8Jp. 1. Pengertian Bid’ah Soal Syaikh yang mulia, apakah bid’ah itu? Jawab Bid’ah telah dinyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya “Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan karena setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka.” [1] Dengan demikian, semua bid’ah, baik yang baru maupun yang sudah berjalan lama, berdosa jika dilakukan. Demikianlah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyatakan dalam sabdanya “Tempatnya di dalam neraka,” maksudnya perbuatan sesat ini menyebabkan pelakunya mendapat siksa di dalam neraka. Jika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengingatkan umatnya dari segala perbuatan bid’ah maka logikanya bid’ah itu merusak. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bid’ah secara umum, tanpa mengecualikan hal tertentu, dengan sabdanya “Setiap bid’ah itu sesat.” Kemudian, semua bid’ah pada dasarnya adalah semua perbuatan ibadah yang mengikuti ketentuan di luar syariat Islam. Hal ini berarti si pelaku bid’ah menganggap syariat tidak sempurna sehingga ia menyempurnakannya dengan ibadah yang direkayasa yang dianggapnya dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kepada orang seperti ini kami mengatakan “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka. Jadi, wajib hukumnya meninggalkan semua bid’ah. Seseorang tidak boleh melakukan ibadah kecuali mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya agar benar-benar menjadikan beliau sebagai panutan, sedangkan orang yang menempuh jalan bid’ah berarti telah menjadikan si pembuat bid’ah sebagai panutannya di luar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ia melakukan perbuatan bid’ahnya.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaaik, juz 2, hlm. 291 2. Makna Bid’ah dan Kaidahnya Soal Apakah makna bid’ah dan bagaimana pedomannya? Apakah ada bid’ah hasanah? Apa maksud dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis satu rintisan yang baik dalam Islam…?” Jawab Makna bid’ah dalam kaidah syariat yaitu melakukan ibadah kepada Allah di luar dari syariat yang ditetapkan Allah. Anda dapat juga mendefinisikannya sebagai melakukan ibadah di luar dari contoh yang diberikan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya yang terpimpin. Kaidah atau definisi pertama terambil dari firman Allah “Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan kepada mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” QS. Asy-Syuura 21 Kaidah atau definisi kedua terambil dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan.” [2] Setiap orang yang melakukan ibadah kepada Allah dengan melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah atau tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam atau para khalifah yang terpimpin berarti seorang pelaku bid’ah, baik dalam perkara berkenaan dengan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, hukum-hukum-Nya, atau syariat-Nya. Adapun perkara-perkara yang sudah menjadi adat atau kebiasaan masyarakat menurut agama tidak dinamakan bid’ah sekalipun menurut bahasa disebut bid’ah juga. Bid’ah menurut bahasa bukanlah bid’ah yang dimaksudkan oleh agama dan bukan pula bid’ah yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk dijauhi. Dalam agama selamanya tidak ada yang disebut bid’ah hasanah baik. Adapun yang disebut rintisan yang baik sebagaimana tersebut di dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah sesuatu yang sesuai dengan. Hal ini mencakup orang yang merintis perbuatan yang baik, menghidupkan kembali perbuatan baik setelah ditinggalkan orang, atau melakukan suatu kebiasaan yang menjadi sarana bagi terlaksananya perbuatan ibadah. Sunnah terbagi tiga macam Pertama, Sunnah dalam pengertian merintis suatu perbuatan. Pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang anjuran beliau untuk memberi sedekah kepada para tamu beliau di Madinah karena mereka sangat memerlukannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bersedekah, maka datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan yang dibawanya dengan berat, lalu ia letakkan di pangkuan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik.” [3] Laki-laki Anshar ini merintis suatu perbuatan bukan merintis suatu syariat. Kedua, Sunnah dalam pengertian seseorang melakukan kembali kebiasaan baik yang telah ditinggalkan, berarti ia menghidupkannya kembali. Jadi, orang ini merintis dengan pengertian menghidupkannya kembali, sekalipun dahulu sudah pernah ada bukan ia yang memulainya. Ketiga, Sunnah dalam pengertian melakukan suatu yang dapat menjadi jalan terlaksananya sesuatu yang dibenarkan syariat, seperti membangun madrasah dan menerbitkan buku. Hal ini tidak dimaksudkan sebagai usaha melakukan ibadah itu sendiri, tetapi sebagai sarana untuk melaksanakan yang lain. Semua ini masuk dalam pengertian dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya yang baik.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 291-293 3. Memperlakukan Ahli Bid’ah Soal Bagaimana orang yang mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam memperlakukan ahli bid’ah. Apakah boleh menjauhinya dan mendiamkannya? Jawab Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang menyebabkan kekafiran dan bid’ah yang lain. Kita wajib mengajak mereka yang mengaku beragama Islam, baik yang melakukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maupun yang tidak, untuk mengikuti kebenaran dengan keterangan yang benar, tanpa mencercanya, kecuali setelah terbukti bahwa yang bersangkutan tidak mau menerima kebenaran. Demikianlah, karena Allah telah memerintahkan kepada Nabi-Nya dalam firman-Nya “Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…” QS. Al-An’aam 108 Kita terlebih dahulu mengajak mereka kepada kebenaran dengan memberikan keterangan yang benar serta mengemukakan dalil-dalilnya. Kebenaran akan diterima oleh orang yang memiliki fitrah yang sehat. Apabila ternyata ia menolak dan mengingkarinya maka kita jelaskan kepada mereka kebatilannya karena menjelaskan kebatilan mereka merupakan suatu kewajiban. Akan tetapi, kita tidak melakukan debat kusir dengan mereka. Adapun menjauhi mereka, hal ini tergantung pada bid’ahnya. Jika bid’ahnya menyebabkan kekafiran maka wajib dijauhi dan jika tidak seperti itu maka kita menahan diri jangan sampai menjauhi dan mendiamkannya. Kalau dengan menjauhi dan mendiamkannya ternyata membawa kebaikan maka kita boleh melakukannya. Jika ternyata tidak membawa kebaikan maka jangan kita lakukan. Hal ini karena pada dasarnya seorang mukmin diharamkan menjauhi dan mendiamkan saudaranya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Seorang muslim tidak halal menjauhi dan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” [4] Setiap mukmin, walaupun fasik, haram dijauhi dan didiamkan, kalau ternyata langkah ini tidak membawa kebaikan. Jika membawa kebaikan maka kita jauhi dan diamkan karena langkah ini merupakan obat. Akan tetapi, jika tidak membawa kebaikan, bahkan membuat yang bersangkutan semakin berbuat maksiat dan durjana, maka langkah mendiamkan dan menjauhi itu harus ditinggalkan. Mungkin ada yang membantah dengan alasan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu pernah menjauhi dan mendiamkan Ka’ab bin Malik dan dua orang temannya yang tidak mau ikut pergi perang Tabuk. Jawabnya, langkah seperti ini muncul dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau menyuruh shahabat-shahabatnya menjauhi dan mendiamkan ketiga orang itu karena langkah tersebut bermanfaat besar. Bahkan, para shahabat bertambah keras menjalankan perintah tersebut sehingga ketika Ka’ab bin Malik mendapat surat dari raja Ghassan yang isinya “Saya mendengar bahwa teman anda, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, telah mengucilkan anda dan anda berada di tempat yang tidak enak dan terhina, karena itu kami bersimpati kepada anda,” lalu Ka’ab bin Malik dengan rasa tertekan dan kesal mengambil surat ini dan pergi kemudian membakarnya di dapur. Pengucilan terhadap ketiga orang tersebut membawa kebaikan yang besar. Selanjutnya, hasilnya sungguh-sungguh tidak pernah terbayangkan bahwa Allah menurunkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang mereka ini yang dibaca orang sampai hari kiamat. Allah berfirman “Sungguh, Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sungguh, terhadap tiga orang yang ditangguhkan penerimaan taubat mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit pula terasa oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari siksa Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sungguh Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” QS. At-Taubah 117-118 Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 293-295 4. Menyanggah Pernyataan Ahli Bid’ah Soal Bagaimana kita menyanggah ahli bid’ah yang menjadikan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam,” sebagai dalil? Jawab Kita bantah mereka dengan menyatakan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya.” [5] Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam “Ikutilah oleh kalian sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang lurus lagi terpimpin. Peganglah ia dan gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian. Waspadalah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” [6] Bahwa yang dimaksud dengan merintis kebaikan haruslah ditempatkan sesuai dengan sebab munculnya hadits ini, yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan orang untuk memberi sedekah kepada kaum dari Bani Mudhar yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan sangat membutuhkan dan lapar. Oleh karena itu, datanglah seorang laki-laki Anshar membawa nampan perak penuh makanan, lalu ia letakkan di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian bersabda “Barangsiapa merintis suatu rintisan yang baik dalam Islam, maka ia mendapat pahalanya dan pahala orang lain yang melakukan rintisannya.” Bila kita memahami sebab munculnya hadits ini maka kita dapat mendudukkan makna yang dimaksud bahwa yang dimaksud dengan merintis suatu amal kebajikan adalah yang bukan bersifat membuat syariat baru. Hal ini karena hak membuat syariat hanya ada pada Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang dimaksud dengan merintis suatu rintisan adalah mempelopori amal kebajikan dan mengajak manusia untuk melakukannya. Oleh karena itu, orang seperti ini mendapat pahala dari kebaikan rintisannya dan dari orang lain yang mengikutinya. Itulah yang dimaksud oleh hadits tersebut. Kalimat ini dapat pula diartikan “Barangsiapa membuat suatu sarana yang dapat dipakai untuk melakukan ibadah dan memberikan teladan kepada manusia untuk melaksanakan sesuatu yang baik, seperti mengarang kitab, menyusun sistematika ilmu, membangun sekolah-sekolah, dan lain-lain, yang menurut syariat merupakan jalan yang dibenarkan.” Jika seseorang merintis membuat sarana yang dapat digunakan untuk memenuhi hal-hal yang diperintahkan oleh syariat, bukan hal yang dilarang, maka usahanya itu termasuk dalam pengertian hadits ini. Seandainya hadits di atas dapat dimaknakan bahwa manusia boleh membuat suatu urusan agama sesukanya maka hal itu berarti agama Islam ini di masa hayat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam belum sempurna. Hal ini juga berarti tiap-tiap umat berhak membuat syariat dan jalan sendiri. Jika orang yang berbuat bid’ah mempunyai anggapan bahwa bid’ah seperti ini sebagai bid’ah yang baik maka anggapannya itu salah. Hal ini karena anggapannya itu telah dinyatakan sesat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya “Setiap bid’ah itu sesat.” Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fataawa wa Rasaail, juz 2, hlm. 295-296 Catatan kaki [1] HR. Abu Dawud no. 3991 CD dan Nasa’i no. 1560 CD. [2] HR. Abu Dawud no. 3991 CD. [3] HR. Muslim no. 1691 CD. [4] HR. Bukhari no. 5612 CD. [5] HR. Muslim no. 1691 CD. [6] HR. Abu Dawud no. 3991 CD. Sumber Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, disusun oleh Khalid Al-Juraisy penerjemah Ustadz Muhammad Thalib, penerbit Media Hidayah cet. Pertama, Rajab 1424 H/September 2003, hal. 205-213.
Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah" ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami agama yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”. Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya furu’. Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ “Allah yang menciptakan langit dan bumi”. Al-Baqarah 2 117. Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut; اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ “Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”. Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ “Sebagus bid’ah itu ialah ini”. Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah. مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج 5ص 76. “Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”. Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka? كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ “Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”. Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk. Mari kita kembali kepada hadits. كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ “Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”. Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan, حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan Kemungkinan pertama كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ “Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”. Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر “Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”. -KH. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama LDNU dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah Aswaja Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU
[Bagian Pertama dari 4 Tulisan]Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bid’ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di antara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya. Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bid’ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang ISLAM TELAH SEMPURNASYARAT DITERIMANYA AMALPENGERTIAN BID’AHAGAMA ISLAM TELAH SEMPURNASaudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” QS. Al Ma’idah [5] 3Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah– berkata tentang ayat ini, “Inilah nikmat Allah azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam haramkan.” Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3SYARAT DITERIMANYA AMALSaudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” QS. Al Kahfi [18] 110Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” HR. Muslim no. 1718Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir lahir. Sebagaimana hadits innamal a’malu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al QohirohBeliau rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual mantuq, hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit mafhum, hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. …Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77-78Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.[Definisi Secara Bahasa]Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al Arobiyah-Asy SyamilahHal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ“Allah Pencipta langit dan bumi.” QS. Al Baqarah [2] 117, Al An’am [6] 101, maksudnya adalah mencipta membuat tanpa ada contoh firman-Nya,قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ“Katakanlah Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” QS. Al Ahqaf [46] 9 , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. Lihat Lisanul Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah[Definisi Secara Istilah]Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalahعِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُSuatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat tanpa ada dalil, pen yang menyerupai syari’at ajaran Islam, yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat tradisi.Adapun yang memasukkan adat tradisi dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalahطَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِSuatu jalan dalam agama yang dibuat-buat tanpa ada dalil, pen dan menyerupai syari’at ajaran Islam, yang dimaksudkan ketika melakukan adat tersebut adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah. Al I’tishom, 1/26, Asy SyamilahDefinisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,وَالْبِدْعَةُ مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ“Bid’ah adalah i’tiqod keyakinan dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ kesepakatan salaf.” Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy SyamilahRingkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar RoyahSebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, sedikit muqodimah mengenai definisi bid’ah dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan seputar bid’ah. Pada awalnya kita akan melewati pembahasan apakah setiap bid’ah itu sesat?’. Semoga kita selalu mendapat taufik pembahasan selanjutnya Mengenal Seluk Beluk BID’AH 2 Adakah BID’AH HASANAH?***Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dimuroja’ah oleh Ustadz Aris Munandar Artikel
Orang-orang yang tidak sependapat dengan amalan warga NU biasanya membidahkan amalan warga Nahdliyin dengan dalil sebagai berikut Barangsiapa menimbulkan sesuatu yang baru dalam urusan agama kita yang bukan dari ajarannya maka tertolak. HR. Bukhari Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah Kitabullah, dan sebaik-baik jalan hidup ialah jalan hidup Muhammad, sedangkan seburuk-buruk urusan agama ialah yang diada-adakan. Tiap-tiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan tiap bid’ah adalah sesat, dan tiap kesesatan menjurus ke neraka. HR. Muslim Apabila kamu melihat orang-orang yang ragu dalam agamanya dan ahli bid’ah sesudah aku Rasulullah Saw. tiada maka tunjukkanlah sikap menjauh bebas dari mereka. Perbanyaklah lontaran cerca dan kata tentang mereka dan kasusnya. Dustakanlah mereka agar mereka tidak makin merusak citra Islam. Waspadai pula orang-orang yang dikhawatirkan meniru-niru bid’ah mereka. Dengan demikian Allah akan mencatat bagimu pahala dan akan meningkatkan derajat kamu di akhirat. HR. Ath-Thahawi Kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu ikut memasukinya. Para sahabat lantas bertanya, “Siapa mereka’ yang baginda maksudkan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani.” HR. Bukhari Tiga perkara yang aku takuti akan menimpa umatku setelah aku tiada kesesatan sesudah memperoleh pengetahuan, fitnah-fitnah yang menyesatkan, dan syahwat perut serta seks. Ar-Ridha Barangsiapa menipu umatku maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Ditanyakan, “Ya Rasulullah, apakah pengertian tipuan umatmu itu?” Beliau menjawab, “Mengada-adakan amalan bid’ah, lalu melibatkan orang-orang kepadanya.” HR. Daruquthin dari Anas. Setelah kita membaca hadits-hadits di atas Coba saudara cermati lagi. Telah kami terangkan bahwa kami umat Islam Ahlussunnah Wal Jamaah sangat menolak bid’ah dhalalah, persis dengan hadits2 di atas, yaitu menolak perilaku menciptakan ibadah baru yang bertentangan dengan ajaran Syariat Islam, contohnya pelaksanaan Doa Bersama Muslim non Muslim, karena perilaku itu bertentangan dengan Alquran, falaa taq’uduu ma’ahum hatta yakhudhuu fi hadiitsin ghairih janganlah kalian duduk dengan mereka -non muslim dalam ritualnya- hingga mereka membicarakan pembahasan lain -yang bukan ritual. Serta dalil lakum diinukum wa liadiin, bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jadi jelaslah, perilaku “Doa Bersama Muslim non Muslim” ini ini jelas-jelas bid’ah dhalalah, tidak ada tuntunannya sedikitpun di dalam Islam. Tetapi tentang bid’ah hasanah semisal ritual tahlilan atau kirim doa untuk mayit, pasti tetap kami laksanakan, karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, Bahkan ada perintahnya baik dari Alquran maupun Hadits. Perlu diketahui, yang dimaksud ritual Tahlilan itu, adalah dimulai dengan Mengumpulkan masyarakat untuk hadir di majlis dzikir dan taklim, tidakkah ini sunnah Nabi? Hadits masyhur idza marartum bi riyaadhil jannah farta’uu, qaluu wamaa riyadhul jannah ya rasulullah? Qaala hilaqud dzikr Jika kalian mendapati taman sorga, maka masuklah, mereka bertanya, apa itu riyadhul jannah taman sorga, wahai Rasulullah? Beliau menjawab majlis dzikir. Membaca surat Alfatihah, tidakkah baca Alfatihah ini perintah syariat ? Baca surat Yasin, tidakkah baca Yasin juga perintah syariat ? Baca Al-ikhlas, Al-alaq-Annaas, tidakkah Allah berfirman faqra-u ma tayassara minal quran bacalah apa yang mudah/ringan dari ayat Alquran. Baca subhanallah, astaghfirullah, shalawat Nabi, kalimat thayyibah lailaha illallah muhammadur rasulullah. Doa penutup. Lantas tuan rumah melaksanakan ikramud dhaif, menghormati tamu sesuai dengan kemampuannya. Tentunya dalam masalah ini sangat bervariatif sesuai dengan tingkat kemampuannya, tak ubahnya saat Akhi/keluarga Akhi melaksnakan pernikahan dengan suguhan untuk tamu, yang disesuaikan dengan kemampuan tuan rumah. Nah, jika amalan2 ini dikumpulkan dalam satu tatanan acara, maka itulah yang dinamakan tahlilan, sekalipun Nabi tidak pernah mengamalkan tahlilan model Indonesia ini, namun setiap komponen dari ritual tahlilan adalah mengikuti ajaran Nabi saw. maka yang demikian inilah yang dinamakan dengan BID’AH HASANAH. Siapa kira-kira yang memulai Bid’ah Hasanah ini? Tiada lain adalah Khalifah ke dua, Sahabat Umar bin Khatthab, tatkala beliau tahu bahwa Nabi mengajarkan shalat sunnah Tarawih 20 rakaat di bulan Ramadhan. Namun Nabi saw. melaksanakannya di masjid dengan sendirian, setelah beberapa kali beliau lakukan, lantas ada yang ikut jadi makmum, kemudian Nabi melaksnakan 8 rakaat di masjid, selebihnya dilakukan di rumah sendirian. Demikian pula para sahabatpun mengikuti perilaku ini, hingga pada saat kekhalifahan Sahabat Umar, beliau berinisiatif mengumpulkan semua masyarakat untuk shalat Tarawih dengan berjamaah, dilaksanakan 20 rakaat penuh di dalam masjid Nabawi, seraya berkata Ni’matil bid’atu haadzihi sebaik-baik bid’ah adalah ini = pelaksanaan tarawih 20 rakaat dengan berjamaah di dalam masjid sebulan penuh. Bid’ahnya sahabat Umar ini terus berjalan hingga saat ini, malahan yang melestarikan adalah tokoh-tokoh Saudi Arabia seperti kita lihat sampai saat ini bahwa di Masjidil Haram tarawih berjama’ah 20 rokaat sebulan penuh, sekaligus dengan mengkhatamkan Qur’an. Hal ini sama lestarinya dengan bid’ahnya para Wali songo yang mengajarkan tahlilan di masyarakat Muslim Indonesia. Jadi baik Sahabat Umar dan pelanjut shalat tarawih di masjid-masjid di seluruh dunia, maupun para Walisongo dengan para pengikutnya umat Islam Indonesia, adalah pelaku BID’AH HASANAH, yang dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebut Man sanna fil Islami sunnatan hasanatan, fa lahu ajruha wa ajru man amila biha bakdahu min ghairi an yangkusha min ujurihim syaik Barangsiapa yang memberi contoh sunnatan hasanatan perbuatan baru yang baik di dalam Islam yang tidak bertentangan dengan syariat, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan kiriman pahala dari orang yang mengamalkan ajarannya, tanpa mengurangi pahala para pengikutnya sedikit pun. Jadi sangat jelas baik sahabat Umar maupun para Wali songo telah mengumpulkan pundi-pundi pahala yang sangat banyak dari kiriman pahala umat Islam yang mengamalkan ajaran Bid’ah Hasanahnya beliau-beliau itu. Baik itu berupa Bid’ahnya Tarawih Berjamaah maupun Bid’ahnya Tahlilan dan amalan baik umat Islam yang lainnya. CONTOH-CONTOH BID’AH HASANAH Setelah baginda Nabi saw. wafat pun amal-amal perbuatan baik yang baru tetap dilakukan. Umat islam mengakuinya berdasar dalil-dalil yang shahih. Simak berbagai contoh berikut, Pembukuan al Qur’an. Sejarah pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an. Bagaimana sejarah penulisan ayat-ayat al Qur’an. Hal ini terjadi sejak era sahabat Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit ra. Kemudian oleh sahabat Ustman bin Affan ra. Jauh setelah itu kemudian penomoran ayat/ surat, harakat tanda baca, dll. Sholat tarawih seperti saat ini. Khalifah Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan kaum muslimin dalam shalat tarawih berma’mum pada seorang imam. Pada perjalanan berikutnya dapat ditelusuri perkembangan sholat tarawih di masjid Nabawi dari masa ke masa Modifikasi yang dilakukan oleh sahabat Usman Bin Affan ra dalam pelaksanaan sholat Jum’at. Beliau memberi tambahan adzan sebelum khotbah Jum’at. Pembukuan hadits beserta pemberian derajat hadits shohih, hasan, dlo’if atau ahad. Bagaimana sejarah pengumpulan dari hadits satu ke hadits lainnya. Bahkan Rasul saw. pernah melarang menuliskan hadits2 beliau karena takut bercampur dengan Al Qur’an. Penulisan hadits baru digalakkan sejak era Umar ibn Abdul Aziz, sekitar abad ke 10 H. Penulisan sirah Nabawi. Penulisan berbagai kitab nahwu saraf, tata bahasa Arab, dll. Penulisan kitab Maulid. Kitab dzikir, dll Saat ini melaksanakan ibadah haji sudah tidak sama dengan zaman Rasul saw. atau para sahabat dan tabi’in. Jamaah haji tidur di hotel berbintang penuh fasilitas kemewahan, tenda juga diberi fasiltas pendingin untuk yang haji plus, memakai mobil saat menuju ke Arafah, atau kembali ke Mina dari Arafah dan lainnya. Pendirian Pesantren dan Madrasah serta TPQ-TPQ yang dalam pengajarannya dipakai sistem klasikal. dan masih banyak contoh-contoh lain. Dikutip dari ebook “DALIL AMALAN WARGA NAHDLIYIN NU’ yang ditulis oleh Imam Nawawi,
pertanyaan tentang bid ah